Berikut solusinya:
- Apabila masih berstatus Mahasiswa atau Pelajar, dapat memberikan Kartu Tanda Mahasiswa
- Untuk Ibu Rumah Tangga, dapat melampirkan NPWP Suaminya dan Kartu keluarga
- Apabila seisi rumah tidak memiliki NPWP, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara Online pada link berikut: https://ereg.pajak.go.id/login
Pendaftaran akan memakan waktu + 30 menit. Anda dapat menyertakan tanda bukti/screenshot pendaftaran/pembuatan NPWP pada saat pendaftaran.
( tutorial )